Insentif Tenaga Medis di Makassar Belum Cair, Ini Kendalanya

21 Agustus 2020 17:35 WIB
Kepala Dinkes Makassar, Naisyah T Azikin.
Kepala Dinkes Makassar, Naisyah T Azikin. ( Sonora.ID/Muhammad Said)

Makassar, Sonora.ID - Tenaga medis yang terlibat dalam penanganan Covid 19 di Kota Makassar harus bersabar. Bonus insentif yang dijanjikan masih berproses.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Naisyah Tun Azikin memgatakan proses pencairan menunggu parsial keempat dan perlu dicatat terlebih dahulu dalam APBD.

“Sudah turun anggarannya dari pusat 9,2 M dalam bentuk dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sudah turun ke Pemerintah Kota dalam kas Daerah,” ujar Naisyah belum lama ini.

Menurutnya, alasan pihaknya belum menyalurkan insentif tenaga medis karena terkendala pada mekanisme anggaran yang harus dipatuhi. Dana dari pemerintah pusat harus mengikuti alur keuangan Pemkot. Tidak begitu saja disalurkan.

“Tapi kan ada mekanisme anggaran, uang dari luar harus dicatat dulu dalam APBD. Mekanismenya tunggu parsial keempat karena ini kan harus cepat,” sambungnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Akan Cairkan Insentif Tenaga Medis Tanggal 24 Agustus

Kendati demikian, Naisyah menjamin jika telah memasuki parsial keempat maka insentif akan langsung disalurkan. Mengingat dari segi administrasi sudah dilengkapi dengan baik,"

“Semua administrasi untuk pencairan sudah siap. Tinggal kita mengikuti mekanisme keuangan,” tambahnya.

Dia menambahkan proses dananya tidak serumit dahulu yang harus melewati pemerintah provinsi. Sekarang dana dari pemerintah pusat langsung ke kas daerah. Sisa disalurkan.

“Presiden sudah rubah mekanismennya. Dulu melalui provinsi, kalau sekarang langsung dikirim ke kas daerah dalam bentuk BOK,” tuturnya.

Uang itu sudah masuk karena kita sudah lengkapi administrasi. Dua bulan sudah oke. Malah nomor rekening nakes sudah didaftarkan semua,” pungkas Naisyah.

Baca Juga: 679 Tenaga Medis Balikpapan Dapat Insentif dari Pemerintah Pusat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm