Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Diresmikan dengan Protokol Kesehatan Ketat

24 Agustus 2020 13:45 WIB
Peresmian gedung baru OJK DIY
Peresmian gedung baru OJK DIY ( Direktorat Hubungan Masyarakat Otoritas Jasa Keuangan)

Yogyakarta, Sonora.ID - Dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, gedung baru Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta telah diresmikan pada Senin (24/8/2020).

Dalam kesempatan yang dihadiri oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dengan tegas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meminta agar keberadaan OJK di berbagai daerah tidak hanya bertugas melakukan pengawasan terhadap industri jasa keuangan, tetapi juga harus mampu berkontribusi untuk menggerakkan roda perekonomian daerah.

Baca Juga: Jokowi Bakal Resmikan Tol Layang Petterani dan Bandara Bonto Kunyi

Keberadaan kantor OJK di daerah juga harus bisa berperan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan edukasi keuangan bagi berbagai lapisan masyarakat, membuka akses keuangan yang selebar-lebarnya serta melindungi kepentingan masyarakat dari berbagai produk investasi/keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Di masa pandemi ini, keberadaan kantor OJK di daerah juga harus mampu menggerakkan sektor usaha, khususnya segmen UMKM, dengan menindaklanjuti penerapan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang sudah dirilis oleh OJK Bersama dengan Pemerintah dan otoritas lainnya.

Pelaksanaan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan di DIY, tercatat untuk perbankan sampai 5 Agustus 2020 sudah mencapai Rp11,9 triliun dan menjangkau 142,3 ribu debitur di 42 bank umum dan 63 BPR/S. Sementara restrukturisasi pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan atau multifinance hingga 31 Juli 2020 sudah mencapai Rp2,4 triliun dari 71,3 ribu debitur dari 71 perusahaan. 

Baca Juga: Ajukan Peresmian pada 10 November, Kesiapan Pengoperasian Bandara Siau Terus Digenjot

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.