Acara juga ditandai penandatangan deklarasi, kemudian diakhiri penancapan pohon Tawa’ang yang memiliki makna keteguhan memegang komitmen.
“Bawaslu Minahasa Utara mengaku sengaja menggunakan konsep adat dalam deklarasi desa sadar demokrasi,“ kata Rahman Ismail Komisioner Bawaslu Minahasa Utara.
Pemerintah desa Kaima berharap pencanangan desanya sebagai Desa Sadar Demokrasi pertama di Sulawesi Utara dapat menjadi contoh desa lain di Sulwesi Utara dalam menjalankan Pilkada 2020 dengan positif.
Baca Juga: Kapolri Beri Tiket Periwara untuk Bripka Jerry yang Makamkan Jenazah Covid-19
“Yang sudah dicanangkan oleh Bawaslu RI kiranya boleh diwujudkan oleh masyarakat desa Kaima dan bisa memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat dalam rangka Pilkada 2020,“ kata Bernard Togas Kepala Desa Kaima.
Melalui deklarasi tersebut Bawaslu juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi yang digelar serentak, Desember mendatang.
Baca Juga: Komentar MUI Pusat Terkait Massa yang Rusak Mushola di Minahasa Utara