Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Spanduk dan Baliho

25 Agustus 2020 08:05 WIB
Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban baliho dan spanduk di seluruh ruas jalan Gunung Agung dan sekitarnya
Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban baliho dan spanduk di seluruh ruas jalan Gunung Agung dan sekitarnya ( Tribun Bali)

Denpasar, Sonora.IDSatpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban baliho dan spanduk di seluruh ruas jalan Gunung Agung dan sekitarnya, di Kota Denpasar. Penertiban ini bertujuan untuk membuat kawasan atau wajah kota yang bersih dan asri disetiap sudut Kota Denpasar. Dalam Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Dewa Sayoga mengatakan bahwa dalam kegiatan penertiban ini, adalah salah satu kegiatan yang selalu rutin dilaksanakan. Pihaknya menambahkan bahwa penertiban ini, pihaknya telah menurunkan puluhan spanduk dan banner yang terpasang karena melanggar aturan yang ada.
Ditekankan Dewa Sayoga jika kegiatan penertiban ini digelar secara rutin untuk menjaga keindahan, kebersihan Kota Denpasar. Pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak sembarangan memasang spanduk, baliho dan banner. Jika tidak sesuai dengan aturan, maka satpol PP akan bertindak tegas.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pendaki Turun ke Kawah Gunung Agung Saat Masih Level II Siaga

Selain itu, Dewa Sayoga juga menjelaskan dalam penertiban ini, pihaknya juga menertibkan baliho dan spanduk yang sudah rusak, namun tidak dicabut oleh pemiliknya serta penertiban dilakukan terhadap spanduk yang ditempel di pohon-pohon perindang jalan.

Dalam kegiatannya kali ini, pihaknya melakukan penertiban menyasar di areal Jalan Gunung Agung dan sekitarnya serta di Jalan Tukad Badung.

Dewa Sayoga kembali menekankan bahwa, kegiatan penertiban seperti ini, akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar terlihat bersih dan asri, serta tidak kumuh dengan dipasangnya baliho dan spanduk.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.