KSPI Unjuk Rasa Tolak RUU Cipta Kerja, Begini Respon Wakil Ketua DPR

25 Agustus 2020 15:30 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020). ( KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )

Sonora.ID – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Pihak KSPI menyampaikan dua tuntutan, yakni menolak draf omnibus law RUU Cipta Kerja dan meminta pemerintah menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal oleh perusahaan akibat pandemi Covid-19.

Melansir Kompas.com, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk mendukung kerja tim perumus omnibus law RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: 4 Ancaman Serius Pekerja Kantoran Jika RUU Cipta Kerja Disahkan

Tim perumus terdiri atas pimpinan DPR, Badan Legislasi, dan serikat buruh. Mereka telah menghasilkan empat kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

"Kawan-kawan dari serikat pekerja sudah memberi tahu bahwa mereka mengadakan aksi hari ini untuk mendukung hasil kerja tim perumus yang menyerap aspirasi dari teman-teman serikat pekerja untuk diperjuangkan dalam klaster ketenagakerjaan omnibus law," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Dasco mengungkapkan, berdasarkan pertemuan tim perumus, serikat buruh dan DPR mencapai kesepakatan mengenai klaster ketenegakerjaan.

Baca Juga: DPR RI Lanjutkan Pembahasan RUU Cipta Kerja dengan Hati-hati & Transparan

Nantinya, masukan dari serikat buruh akan disampaikan DPR kepada pemerintah dalam rapat kerja pembahasan klaster ketenagakerjaan.

"Maka hari ini mereka (massa buruh) memberikan semangat dan dorongan kepada DPR untuk memperjuangkan aspirasi mereka atas klaster ketenagakerjaan atas RUU Cipta Kerja," tuturnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.