Pemkot Balikpapan Galakkan Protokol Kesehatan, Per 1 September yang Tak Pakai Masker Denda Rp 100 Ribu

26 Agustus 2020 14:10 WIB
Pemkot Balikpapan Terapkan Perwali Protokol Kesehatan Covid-19
Pemkot Balikpapan Terapkan Perwali Protokol Kesehatan Covid-19 ( Smart FM Balikpapan)

Balikpapan, Sonora.ID - Pemerintah kota Balikpapan mulai 24 Agustus telah menerapkan Perwali Kota Balikpapan No 23 tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Hasilnya ratusan warga yang tidak menggunakan masker di stop petugas, namun tidak diberikan sangsi hanya saja diingatkan.

Karena, selama seminggu dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2020, warga yang terkena penertiban masker hanya di tegur saja.

Namun, setelah 31 Agustus 2020 warga yang melanggar akan dikenakan denda 100 ribu rupiah, menganti 19 buah masker atau sangsi sosial membersihkan fasilitas umum.

Baca Juga: Tuntut Bansos Covid-19, Emak-Emak di Pematangsiantar Demo Dengan Mengenakan Masker dari Bra

"Dirinya terkena penertiban tidak menggunakan masker dikarenakan terburu buru dari rumah. Selain itu, dirinya tidak mengetahui adanya Perwali atau sangsi bagi warga yang tidak menggunakan masker," kata Desi.

Desi menjelaskan, dengan adanya sosialisasi selama seminggu ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada warga akan adanya Perwali ini.

Hal senada diungkapkan  warga Balikpapan Ifan Perdana, pihaknya sangat setuju adanya Perwali bagi pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan atau menggunakan masker saat jalan. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai virus Covid 19.

"Dirinya mengaku tidak menggunakan masker saat jalan, sehingga adanya sosialisasi selama seminggu ini, dapat mengingatkan dirinya dan masyarakat tentunya," ujarnya.

 Baca Juga: 65 Warga Banyumanik Terjaring Razia Masker Diberi Sanksi Menyapu Jalan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm