Usung 'TAKSU', Pengadilan Negeri Denpasar Raih PTSP Terbaik se-Indonesia

26 Agustus 2020 20:04 WIB
Usung “TAKSU”, Pengadilan Negeri Denpasar Raih PTSP Terbaik se-Indonesia
Usung “TAKSU”, Pengadilan Negeri Denpasar Raih PTSP Terbaik se-Indonesia ( )

Sobandi menambahkandengan pembenahan fisik yang dilakukan, mulai dari merenovasi ruang PTSP agar lebih lega dan nyaman.Juga penambahan berbagai fasilitas pendukung di ruang PTSP.

“Awalnya ruangan PTSP sangat kecil. Lalu kami bekerja sama dengan Pemkot Denpasar minta agar ruangan direnovasi untuk kenyamanan pelayanan masyarakat. Kami lengkapi juga dengan pendingin ruangan, CCTV, penambahan kursi. Tempat minum juga ada. Ini sesuai persyaratan SK Dirjen NO.77, 13 dan 39 tahun 2019 kami penuhi,” terangnya.

“Dulu dari sisi pelayanan banyak keluhan, dari sana kami evaluasi dan melakukan pembenahan. Dari sarana dan prasarannya juga agar pengunjung sidang nyaman, kami tambahkan kursi pengunjung di halaman. Agar ramah anak, kami siapkan taman bermain anak, fasilitas difabel juga kita bangun, taman dibuat agar lebih asri. Ini akan terus kami eveluasi agar pelayanan masyarakat tetap menjadi yang utama,” lanjut Sobandi.

Baca Juga: Dicecar 55 Pertanyaan, Djoko Tjandra Ngaku 'Sawer' Duit ke 2 Jenderal

Sobandi juga mengatakan bahwa pelayanan yang menjadi prioritasnya adalah pelayanan berbasis online.Seperti pojok E-Court, Meja Inzage dan penggunaan aplikasi E-Persuratan, sekarang menjadi PTSP Plus.

“Di PTSP Plus ini ada E-Raterang. Ini pelayanan surat menyurat untuk masyarakat. Cukup memasukan data ke aplikasi, tinggal ambil di pengadilan. Jadi tidak butuh antre. Kami juga juga berinovasi dengan melahirkan SI SIGAPP. Sehingga izin penggeledahan, penyitaan, perpanjangan penahanan, penyidik polisi, jaksa tidak harus datang. Mereka bisa mengajukan melalui online,” ujar Sobandi.

Ditegaskan juga bahwa Perbaikan sarana dan prasarana pelayanan menjadi salah satu kriteria persyaratan lomba PTSP.

Selain syarat itu, ada penilaian berdasarkan survei kepuasan pelanggan, yakni melalui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Indeks Persensi Korupsi (IPK) dan survei harian.

Baca Juga: Dicecar 55 Pertanyaan, Djoko Tjandra Ngaku 'Sawer' Duit ke 2 Jenderal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm