Bahas Permasalahan Blankspot, Gubernur Sumsel: Gubernur Itu Kepanjangan Tangan Pusat

27 Agustus 2020 13:30 WIB
Bahas Permasalahan Blankspot, Gubernur Sumsel: Gubernur Itu Kepanjangan Tangan Pusat
Bahas Permasalahan Blankspot, Gubernur Sumsel: Gubernur Itu Kepanjangan Tangan Pusat ( )

Palembang, Sonora.ID - Saat ini, internet sudah menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. Apalagi, di tengah pandemi covid-19, sebagian besar aktivitas dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Pada kenyataannya, tidak seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan memiliki akses jaringan internet. Blankspot merupakan istilah yang dipakai untuk menggambarkan kondisi wilayah tanpa sinyal telekomunikasi.

Berangkat dari persoalan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat pembahasan bersama perusahaan penyelenggara telekomunikasi di wilayah Bumi Sriwijaya, Selasa (25/8), di Ruang Rapat Bina Praja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: PT Pertamina Tambah Pasokan BBM Di Pulau Enggano Bengkulu Utara

Dalam rapat pembahasan tersebut, Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru menceritakan pengalamannya saat menjabat sebagai Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur beberapa tahun silam.

Sebagai Bupati OKU Timur waktu itu, Herman Deru melakukan pertemuan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam rangka membahas rencana program listrik masuk desa di kabupaten OKU Timur.

Pada kesempatan itu, Herman Deru menjelaskan, bahwa gubernur merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat dari semua kementerian.

Baca Juga: Amien Rais Blak-blakan Sebut yang Bakar Gedung Kejagung Orang Dalam

"Kalau bicara aturan tadi bahwa ini domainnya pemerintah pusat, lha gubernur ini kepanjangan tangan pemerintah pusat dari semua kementerian. Bukan satu kementerian," ujar Herman Deru, dalam video yang diunggah akun instagram @humasprovsumsel, Selasa (25/8).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm