Ini Profesi yang Diprioritaskan Dapat Rp 600 Ribu dari Jokowi Hari Ini

27 Agustus 2020 13:27 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi ( Instagram/jokowi)

Sonora.IDSubsidi gaji sebesar Rp 600.000 kepada pekerja swasta yang menerima upah di bawah Rp 5 juta mulai ditransfer pada hari ini, Kamis (27/8/2020).

Presiden Jokowi mengatakan Diberikan subsidi diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang perusahaannya rajin membayar iuran Jamsosteknya.

"Hari ini, dilengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya yang nanti akan diberikan adalah (untuk) 15,7 juta pekerja (masing-masing) Rp 2,4 juta. ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan / reward para pekerja yang perusahaannya patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Mantan Wali Kota Solo itu melanjutkan, hari ini bantuan diluncurkan untuk 2,5 juta pekerja. Ia berharap di bulan September 2020 akan tersalur untuk keseluruhan target 15,7 juta pekerja.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Jokowi Luncurkan Bantuan Rp600 Ribu untuk Pegawai

Jokowi menjelaskan beberapa profesi yang akan mendapatkan bantuan ini seperti pekerja honorer termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran, karyawan hotel, tenaga medis perawat, dan petugas kebersihan selama perusahaan mereka aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.

"Komplit. Siapapun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai bulan Juni," tambahnya.

Presiden berharap, bantuan subsidi gaji ini akan meningkatkan konsumsi rumah tangga mereka.

"Kita harapkan setelah ini diberikan kepada Bapak-Ibu sekalian, komsumsi rumah tangganya naik," tuturnya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm