Peran OJK dalam Pemulihan Ekonomi dan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan

27 Agustus 2020 15:30 WIB
Peran OJK dalam Pemulihan Ekonomi dan Ketahanan Sekror Jasa Keuangan
Peran OJK dalam Pemulihan Ekonomi dan Ketahanan Sekror Jasa Keuangan ( )

Bandung, Sonora.ID - Pemerintah perlu mengakselerasi serapan anggaran Program Percepatan Ekonomi Nasional (PEN) dimasa AKB.

Berdasarkan data ementerian Keuangan hingga 19 Agustus 2020, serapan PEN masih berada pada posisi 25,1  persen atau senilai Rp 174,79 triliun. 

Dengan rincian belanja kesehatan Rp 7,36 triliun,perlindungan sosial Rp 93,18 triliun, sektoral dan pemda Rp 12,4 T triliun, insentif usaha Rp 17,23 triliun, dukungan UMKM Rp 44,63 triliun serta pembiayaan korporasi yang masih dalam proses finalisasi. 

Baca Juga: Kabar Baik, Minat Menabung Para Pelajar di Sulawesi Selatan Meningkat

"Yang perlu diperhatikan adalah agar penyaluran berbagai stimulus ini diarahkan secara tepat sasaran dan tepat manfaat, sehingga dapat mencegah kontraksi lanjutan atas daya beli masyarakat. Mengingat selama ini masih ditemukan permasalahan lapangan seperti target error maupun overlapping. Aspek monitoring dan evaluasi secara berkala pun perlu terus ditingkatkan, terutama yang berkaitan dengan akurasi data dan perbaikan mekanisme penyaluran sehingga manfaatnya tepat sasaran. Langkah percepatan ini tentunya tetap harus dilakukan seefektif mungkin dan akuntabel," ujar Anggota DPR RI Komisi XI, Putri Komarudin dalam webinar bertema 'Peran OJK dalam Pemulihan Ekonomi dan Ketahanan Sektor Jasa Keuangan', Kamis (27/8/2020).

Selain Putri, hadir sebagai nara sumber dalam seminar virtual tersebut antara lain Ketua ISEI Jabar yang juga Dosen Unpad, Aldrin Herwani dan Praktisi Pasar Modal yang juga Dosen FEB Unpad Erman Sumirat.

Putri menambahkan Pemerintah perlu mendorong percepatan belanja negara, dimana per 31 Juli 2020, belanja negara telah terserap 45,7 persen atau sekitar Rp 1.252,4 triliun dari total belanja sebesar Rp 2.739,2 T.

Baca Juga: Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta Diresmikan dengan Protokol Kesehatan Ketat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.