Pencegahan Covid-19 di Samsat, Jumlah Pemohon Terpaksa Dibatasi

28 Agustus 2020 18:35 WIB
Kepala Seksi (Kasi) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kompol A. Listiyono
Kepala Seksi (Kasi) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kompol A. Listiyono ( Koleksi Pribadi)

Palembang, Sonora.ID - Pandemi Covid-19 telah membuat pertumbuhan ekonomi mengalami pelambatan. Bahkan, kesulitan ekonomi dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, H. Herman Deru merasa tersentuh oleh kondisi memprihatinkan yang terjadi di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, selama bulan Agustus 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan kemudahan bagi masyarakat, yaitu berupa penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Wacana Hibah Lahan SAMSAT Langsung Ditindaklanjuti Bakeuda Kalsel

Akibatnya, jumlah warga Sumatera Selatan yang mengunjungi Kantor Bersama Samsat Kota Palembang I mengalami peningkatan yang signifikan.

Hal itu, diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), Kompol A. Listiyono, Rabu (26/8).

Sebelum dijalankan, ia telah menyampaikan tentang permasalahan yang akan muncul, dampak dari diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan ini.

Menurutnya, dengan besarnya animo masyarakat terhadap program penghapusan sanksi administratif tersebut, seyogyanya disediakan sejumlah ruang tunggu di luar gedung.

Baca Juga: Pemkab Tanah Bumbu dan Kotabaru Siap Hibahkan Lahan untuk SAMSAT

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm