Sudah Lebih dari 35 Ribu Kendaraan Ikuti Program Pemutihan Pajak

28 Agustus 2020 19:35 WIB
Kepala Seksi (Kasi) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kompol A. Listiyono
Kepala Seksi (Kasi) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) Kompol A. Listiyono ( Koleksi Pribadi)

"Kemarin ada yang sampai 600 per hari. Tapi, dibagi dua, belakang sama depan sini," ungkapnya.

Menurut informasi, lanjutnya, program penghapusan sanksi administratif di wilayah Provinsi Sumatera Selatan kemungkinan akan diperpanjang.

Dikatakannya, kepastian soal perpanjangan program tersebut menunggu dikeluarkannya surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

"Tapi, nanti kita menunggu kepastian surat hitam di atas putih. Ini baru informasi verbal, informasi lisan. Nanti, besok atau lusa kita dapat hitam di atas putih untuk perpanjangan pemutihan," ujar Kompol A. Listiyono, Rabu (26/8).

Menurutnya, pihak kepolisian mendukung program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Wow! Pria Asal Palembang Beli Motor Honda Supra GTR dengan Uang Receh

Apalagi, dana yang dikumpulkan dari program pemutihan tersebut, masuk ke anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd), yang diperuntukkan bagi kepentingan bersama.

"Uangnya juga nanti digunakan untuk kemaslahatan umat, masyarakat Palembang, atau Sumatera Selatan," ungkapnya.

Sebagai informasi, sampai dengan tanggal 22 Agustus 2020, ada 35.543 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan.

Nilai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 22 Agustus 2020 adalah sebesar Rp 15.587.869.325.

Sedangkan, untuk pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor sampai dengan tanggal 22 Agustus 2020 senilai Rp 4.295.515.250.

Baca Juga: Operasional dan Produksi Kilang RU III Plaju Dikonfirmasi dalam Status Aman

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.