Pj Wali Kota Makassar Ancam Sanksi ASN Tidak Netral di Pilkada 2020

1 September 2020 22:55 WIB
Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN Dalam Pilwalkot Makassar 2020
Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN Dalam Pilwalkot Makassar 2020 ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengancam bakal memberikan sanksi tegas jika Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti tidak netral dalam proses Pilwalkot Makassar.

Ancaman itu disampaikan saat mengikuti Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN Dalam Pilwalkot Makassar 2020 di Hotel Golden Tulip Essential, Selasa (1/9/2020).

Diketahui, sanksi tegas tersebut sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

Baca Juga: Wow, Pertamina Mulai Kembali Tunjukan 'Taringnya', Dalam Sebulan Laba Penjualan Melonjak Hingga Rp 6 Triliun

"Salah satu amanah saya sebagai Pj Wlikota untuk menjamin pesta demokrasi itu berjalan lancar dan damai terutama menjaga netralitas ASN. Jika rekomendasi Bawaslu sudah ada, tentu kewenangan yang melekat sama saya akan saya gunakan secara tegas sesusai undang-undang berlaku," kata Rudy.

Ia menjelaskan, dalam undang-undang, ASN tetap memiliki hak pilih. Namun sebagai pelayan masyarakat, ASN tidak boleh terlibat politik praktis karena bisa merusak pelayanan masyarakat.

Secara aturan ditegaskan, ASN harus bebas intervensi dan tidak terkontaminasi dari golonga-golongan tertentu.

Baca Juga: Pihak Puskesmas Diminta Ikut Memantau Aktifitas Masyarakat yang Melakukan Isolasi Mandiri  

"Saya ingatkan juga ASN sekarang harus berhati-berhati bermain media sosial. Memberi like atau dislike saja yang berhubungan terhadap calon tertentu itu sudah melanggar dan bisa langsung ditindak Bawaslu," tegasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.