Sumsel Adalah Daerah Agraris, Gubernur: Perlu Dibentuk BUMD Agrobisnis

2 September 2020 12:00 WIB
Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/8), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Rapat Paripurna XV DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Senin (31/8), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan. ( )

Ia menambahkan, setidaknya ada tiga hal yang masuk ke dalam maksud dan tujuan dari pembentukan BUMD Agrobisnis tersebut.

“Pertama, membantu menggerakkan perekonomian daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (pad). Kedua, menjadi perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi melalui mekanisme korporasi. Ketiga, mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan kerja,” ungkap orang nomor satu di Provinsi Sumatera Selatan tersebut.

Menurut Herman Deru, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa rencana pendirian BUMD harus terlebih dahulu disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk diberikan penilaian dan persetujuan terhadap rencana pembentukan BUMD yang dimaksud.

Baca Juga: IDI Sebut Restaurant Jadi Tempat Paling Beresiko Menularkan Covid-19

Herman Deru melihat, untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemerintah Provinsi telah menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat tanggal 23 Juni 2020 Nomor 539/1511/IV/2020 disertai dengan bahan-bahan pendukung antara lain, kebutuhan daerah, analisa kelayakan usaha, ringkasan laporan keuangan Pemerintah Provinsi tiga tahun terakhir, serta dokumen RPJMD.

“Alhamdulillah, Menteri Dalam Negeri melalui surat tanggal 16 Juli 2020 Nomor 539/4111/SJ telah menyampaikan hasil penilaian dan memberikan persetujuan terhadap rencana pendirian BUMD ini,” ungkapnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.