Dikritik Warga, Pemko Banjarmasin Sepakat Meniadakan Sanksi Fisik

2 September 2020 13:50 WIB
penerapan hukuman fisik, seperti push up, untuk pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin
penerapan hukuman fisik, seperti push up, untuk pelanggar protokol kesehatan di Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Penerapan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi CoVID-19 sudah dua hari diberlakukan.

Oknum warga yang kedapatan petugas tidak mengenakan masker pun banyak terjaring, yakni mencapai 74 orang pada hari pertama penegakan Perwali pada selasa (01/09) lalu, sebagaimana data yang diberikan Satpol PP.

Hingga akhirnya, warga pelanggar protokol kesehatan harus menerima sanksi, baik berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan dan menyanyikan lagu-lagu nasional hingga sanksi fisik berupa push up.

Namun sayangnya, dari beberapa bentuk sanksi yang diberikan, sanksi fisik banyak mendapat kecaman dari warga.

Baca Juga: Sanksi Protokol Kesehatan Diterapkan, Warga Klaim Belum Tahu Aturan

Itu dikarenakan sanksi fisik tidak tertera di dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 yang menjadi payung hukum penegakan sanksi.

"Hari ini, Rabu (02/09) saat apel di Mapolresta kita sepakat tidak lagi memberlakukan sanksi fisik," ungkap Fathrurrahim, Kasatpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin kepada SMART FM Banjarmasin.

Menurut Fathur, seluruh aparat telah diimbau agar tidak lagi memberikan sanksi fisik kepada warga yang tidak mengenakan masker.

Meskipun sebenarnya sanksi push-up itu diberikan atas permintaan dari warga sendiri karena melihat di daerah-daerah lain yanh banyak menerapkan bentuk hukuman itu.

"Memang di Perwali 60/2020 sebelumnya ada diatur. Tapi perwali yang sekarang sudah dihilangkan," pungkasnya.

Baca Juga: Puluhan Warga Terjaring Hari Pertama Sanksi, Ibnu Sina: 'Dasar Macal!'

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.