Deklarasi ADAMA, Pemkot Makassar Belum Izinkan Penggunaan Pantai Losari

2 September 2020 18:38 WIB
Ilustrasi Pantai Losari
Ilustrasi Pantai Losari ( Tribunnews)

Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar belum mengeluarkan izin terkait kegiatan deklarasi kontestan pilkada, Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi yang rencananya akan digelar di anjungan pantai losari besok, Kamis (3/9/2020).

Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Anjungan Pantai Losari, Nurul Akbar mengatakan izin rencana kegiatan tersebut belum dikeluarkan. seiring panitia pelaksana belum memasukkan surat resmi.

Akbar mengaku seluruh kegiatan di pantai losari wajib memiliki izin dari pemerintah setempat. Terlebih, acara deklarasi berpotensi mengundang kerumunan dan keramaian.

Baca Juga: Hasil Penyelidikan Polda Bali, Saat Datang Tri Nugraha & Barang Bawaannya Tak Diperiksa

"Jangankan izin, pemberitahuan resmi soal kegiatan ini pun, kita tidak pernah terima," ujar Akbar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (2/9/2020).

Pengelola menambahkan, seluruh event di sekitar anjungan belum diperbolehkan untuk mencegah resiko penyebaran virus corona.

"Biasanya izin seperti, terdisposisi ke walikota terlebih dahulu. Terus ada penyampaian ke kami, tapi ini belum ada penyampaian. itu ilegal kalau tidak ada izin, apalagi kalau tidak menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

Sementara, Ketua Satgas Penegakan Disiplin Covid 19 Makassar, M Sabri mengatakan penggunaan fasilitas publik untuk suatu kegiatan wajib memiliki izin pemerintah.

Baca Juga: Komisi X DPR Dukung Penambahan Anggaran Perpusnas di 2021

"Jika tempat publik digunakan, sewajarnya aturan harus ada izin misalnya tempatnya di mana. Tetapi untuk yang memakai misalnya di luar itu silakan tarulah misalnya hotel itu urusannnya hotel," jelasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.