Bawaslu Makassar: ASN Dilarang Like Status Peserta Pilkada 2020

3 September 2020 11:30 WIB
Dialog rutin yang digelar bagian humas Pemkot Makassar bahas netralitas ASN
Dialog rutin yang digelar bagian humas Pemkot Makassar bahas netralitas ASN ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Badan Pengawas Pemilu mengingatkan ASN di Kota Makassar untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial jelang kontestasi politik tahun 2020.

Menyusul unggahan di medsos tidak boleh bernada kampanye. Bahkan, memberikan like pada peserta Pilkada bisa dianggap pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari meminta ASN bersikap netral. Dia menyebut, memberikan komentar atau tanda suka (like) dalam unggahan tim kampanye dan bakal calon, dapat diadukan sebagai bentuk dukungan untuk calon kepala daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Dikabarkan Bebas Bersyarat Sejak 15 Februari

Nursari menjelaskan, ASN diduga melanggar netralitas ketika mereka membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasang calon kepala daerah.

Mereka dilarang terlibat kampanye maupun mengajak atau memobilisasi orang untuk mendukung kandidat.

"Jadi melalui Facebook, Twitter, Instagram, itu kadang tidak disadari," ujar Nursari dalam dialog rutin yang digelar bagian humas Pemkot Makassar, Rabu (2/9/2020).

Baca Juga: Peringatkan Sri Mulyani tentang Utang Negara, Ibas: Jangan Ada ‘Besar Pasak daripada Tiang’

Jika salah seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran. Bawaslu akan menyampaikan hal itu kepada Komisi ASN untuk dilakukan pmeriksaan dan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.