ASN Tak Tertib Jalankan Protokol Kesehatan, Ganjar: Denda Rp 500 Ribu!

3 September 2020 15:30 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020)
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo usai memimpin rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 kompleks kantor Pemprov Jateng, Senin (3/8/2020) ( Kompas.com)

Semarang, Sonora.ID - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengambil langkah tegas terkait untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemprov Jateng.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub), Ganjar akan mengenakan denda kepada jajarannya yang melanggar protokol kesehatan.

Tak main-main, selain teguran lisan hingga tertulis, Pergub tersebut juga mengatur soal denda uang hingga Rp 500 ribu.

Pemotongan TPP itu, katanya merupakan hukuman terberat bagi ASN yang lalai terhadap protokol kesehatan virus corona.

Baca Juga: Bawaslu Makassar: ASN Dilarang Like Status Peserta Pilkada 2020

Selain mengancam akan memotong TPP, ia juga akan menjatuhkan denda Rp 500 ribu bagi ASN yang tepergok melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Kita sekarang membuat komitmen diantara ASN Pemprov Jateng. Harus memberikan contoh, tidak boleh hanya menghukum rakyat, tapi kita tidak menghukum diri sendiri agar disiplin. Makanya saya buat Pergub ini," kata Ganjar, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Langkah represif tersebut diambil Ganjar untuk memutus penyebaran Covid-19. Apalagi, saat ini muncul banyak klaster perkantoran sehingga semuanya harus dibenahi.

Baca Juga: Dikritik Warga, Pemko Banjarmasin Sepakat Meniadakan Sanksi Fisik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.