Pilkada Dalam Pandemi, Ketua KPU Surabaya: Pendaftaran Calon Buka Mulai Besok, Perhatikan Protokol Kesehatan dan Sirkulasi Udara

3 September 2020 20:07 WIB
Pilkada Dalam Pandemi, Ketua KPU Surabaya: Pendaftaran Calon Buka Mulai Besok, Perhatikan Protokol Kesehatan dan Sirkulasi Udara
Pilkada Dalam Pandemi, Ketua KPU Surabaya: Pendaftaran Calon Buka Mulai Besok, Perhatikan Protokol Kesehatan dan Sirkulasi Udara ( )

Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Soeprayitno mengatakan, bahwa empat hingga enam September ini KPU Surabaya telah memasuki masa pendaftaran paslon.

"Berdasarkan komunikasi sekjen KPU Surabaya dengan tim penghubung parpol, informasi sementara untuk paslon dari PDI Perjuangan akan mendaftar tanggal empat selepas shalat Jumat, informasi awal," kata Soeprayitno yang biasa dipanggil Nano.

Ia menambahkan, pada hari pertama dan kedua, pendaftaran dimulai pukul 08.00-16.00, sementara untuk hari ketiga atau terakhir, mulai pukul 08.00-24.00.

Baca Juga: Poros Ketiga, Gusti Iskandar-Iwansyah Maju Pilwali Banjarbaru

"Dalam rangka protokol kesehatan, di depan atau halaman kantor KPU dibuatkan tenda, untuk sirkulasi udara lebih lancar. Yang bisa masuk (saat pendaftaran), paslon, pengurus parpol pengusung (ketua dan sekertaris) serta tim penghubung paslon. Pembatasan dalam rangka protokol kesehatan. Gugus tugas kota Surabaya akan mengawal, inspeksi tentang upaya KPU menjaga protokol kesehatan saat pendaftaran," jelas Nano.

Ada banyak hal yang harus dipersiapkan paslon pada masa tahapan pencalonan ini. Mulai tahap klarifikasi syarat calon dan pencalonan (4-6 September), pengumuman dokumen paslon dilaman KPU (4-8 September) termasuk tanggapan masyarakat.

"Selanjutnya, tahapan pemeriksaan kesehatan (4-9 Sep.) akan dilaksanakan di RS dr Soetomo Surabaya. Paslon dari Surabaya akan diawali dengan swab pada tujuh (7) September," imbuhnya.

Baca Juga: 28 Pertashop Resmi Beroperasi di Kawasan Sumatra Bagian Selatan

Ia mengatakan, sesuai peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan KPU No. 6 tahun 2020 tentang Tahapan Pemilihan di era pandemi covid mengharuskan atau mengamanatkan paslon saat mendaftar dengan menyertakan hasil swab-PCR.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm