KPU Balikpapan Perpanjang Masa Pendaftaran Bacalon Pilkada 2020

6 September 2020 11:20 WIB
Ketua KPU  Balikpapan Noor Thoha.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha. ( Smart FM Balikpapan)

Balikpapan, Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan memastikan, apabila pendaftaran Bacalon Pilkada Balikpapan yang dibuka dari tanggal 4 hingga 6 September 2020 baru satu pasangan bakal calon (Bacalon)  yang mendaftar, maka KPU akan membuka pendaftaran kembali dari 10 hingga 12 September.

"Apabila hingga 6 September hanya ada satu paslon yang mendaftar, maka pendaftaran akan diperpanjang kembali selama 3 hari dari 10 hingga 12 September pukul 00.00 wita. Jika tidak ada Bacalon yang mendaftar lagi, maka KPU akan menetapkan satu paslon tunggal," ujar Ketua KPU  Balikpapan Noor Thoha.

Thoha mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran bacalon selama 3 hari ini sesuai  sesuai dengan PKPU nomer 13 Tahun 2017.

Baca Juga: Kompak, Dua Pasang Cagub dan Cawagub Kalsel Daftar di Hari Kedua

Artinya, koalisi yang sudah terbangun, bisa saja berubah apabila ada persetujuan dari partai koalisi.

"Untuk penetapan paslon baru akan diumumkan resmi pada 23 September mendatang," ujarnya.

Thoha mengungkapkan, untuk persyaratan berkas Rahmad Mas'ud - Thohari Aziz yang didukung 9 partai politik telah diterima KPU dan akan diperiksa kelengkapan adminitrasinya. 

"Pemeriksaan berkas untuk memastikan keabsahannya.Apabila berkas lengkap maka akan diberikan surat pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) yang dilaksanakan 7 September," ujarnya.

Perlu diketahui, dalam pendaftaran delapan partai pengusung dihadiri ketua dan sekretaris dari Partai Golkar, PDI perjuangan, PKS, Gerinda, Demokrat, PPP, Perindo dan PKB serta PAN sebagai partai pengusung. Kehadiran pimpinan partai merupakan persyaratan pencalonan yang wajib hadir.

Baca Juga: Tak Hiraukan Corona, Rombongan Ananda - Mushaffa Jalan Kaki ke KPU

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm