Kabar Baik, Subsidi Gaji Rp600 Ribu Bakal Dilanjutkan hingga Tahun Depan

8 September 2020 09:27 WIB
ilustrasi pemberian insentif Rp 600.000
ilustrasi pemberian insentif Rp 600.000 ( Thinkstockphotos.com via Kompas.com)

Sonora.ID - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah akan melanjutkan program subsidi upah bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Airlangga mengatakan subsidi gaji tersebut akan dilanjutkan hingga kuartal pertama tahun depan.

"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan (2021)," kata Airlangga usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Ini Profesi yang Diprioritaskan Dapat Rp 600 Ribu dari Jokowi Hari Ini

Ia melanjutkan, bantuan sosial lain juga dilanjutkan selama pandemi COVID-19 terjadi di Tanah Air. Di antaranya Program Keluarga Harapan, bantuan sembako, Kartu Prakerja, bantuan UMKM.

"Dengan demikian program-program ini diharapkan utk masih menjaga daya beli masyarakat," kata dia.

Sekadar diketahui, bantuan pemerintah kepada para pekerja ini diberikan dengan memenuhi sejumlah syarat. Selain bergaji di bawah Rp5 juta, para pekerja yang menerima juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa bantuan ini ditujukan agar mampu meningkatkan daya beli masyarakat yang tengah menurun. Adapun bantuan diberikan sebesar Rp600 ribu selama empat bulan.

"Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Presiden saat meluncurkan bantuan tersebut, akhir Agustus 2020 lalu. 

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.