Rapat Paripurna DPRD Sumsel Kembali Digelar, Sembilan Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Tiga Raperda

8 September 2020 20:00 WIB
Rapat Paripurna DPRD Sumsel Kembali Digelar, Sembilan Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Tiga Raperda
Rapat Paripurna DPRD Sumsel Kembali Digelar, Sembilan Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Tiga Raperda ( Sonora/Bovend)

"Kami memberitahukan bahwa tidak bisa hadir pada Rapat Raripurna XV dimaksud, dikarenakan pada hari dan tanggal tersebut akan menghadiri kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya, dan untuk acara dimaksud akan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan," ungkapnya, saat membacakan Surat Gubernur Provinsi Sumatera Selatan H. Herman Deru.

Menurut pimpinan rapat, Kartika Sandra Desi, penyampaian tanggapan, pokok-pokok pikiran, imbauan, dan pertanyaan dari Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan, sangat penting terhadap penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumatera Selatan yang sedang dibahas secara bersama-sama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga: Gubernur Sumsel: MTQ Lebih Dari Sekadar Kegiatan Syiar Keagamaan

"Pimpinan rapat mempersilakan kepada masing-masing fraksi untuk menyampaikan pemandangan umum fraksinya, dimulai dari Fraksi Partai Golkar sebagai pembicara pertama," ujar Kartika Sandra Desi, saat memimpin rapat paripurna tersebut.

Pada kegiatan ini, sebanyak sembilan Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Penjelasan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Tiga Raperda Provinsi Sumatera Selatan.

Secara berurutan, berikut nama Sembilan Fraksi yang menyampaikan pemandangan umum: Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKB, PKS, Partai Nasdem, PAN, serta Hanura-Perindo.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Nilai Permasalahan Umat Bisa Diselesaikan dengan Komunikasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm