5 Provinsi Penerima Subsidi Gaji Terbanyak di Indonesia, Salah Satunya Jawa Tengah

9 September 2020 09:07 WIB
Jateng Jadi Provinsi Penerima Bantuan Subsidi Gaji Terbanyak di Indonesia
Jateng Jadi Provinsi Penerima Bantuan Subsidi Gaji Terbanyak di Indonesia ( Freepict.com)

Sonora.ID - Salah satu kebijakan yang tengah digencarkan oleh pemerintah pusat untuk memutar roda perekonomian adalah oemberian subsidi gaji kepada karyawan swasta dan juga honorer.

Menteri Ketenaga Kerjaan Ida Fauzyah bahkan terus mengingatkan sejumlah HRD dan pihak perusahaan untuk segera menginput no no rekening bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan.

Harapannya agar dana tersebut dapat segera di cairkan kepada para karyawan dan dapat segera di gunakan.

Meski belum seluruhnya, namun Ida memastikan bahwa hingga saat ini program subsidi gaji tersebut telah diberjalan secara bertahap.

Baca Juga: Dampak Positif dari Online Learning: Mendorong Pembelajaran Mandiri

Menurut data hasil peluncuran bantuan subsidi gaji/upah tahap I sebanyak 2,5 juta pekerja dan 3 juta pekerja penerima bantuan subsidi gaji/upah di tahap II , Jateng masuk ke dalam penerima Subsidi Gaji terbanyak ke 5 se Indonesia.

Provinsi DKI Jakarta menempati peringkat teratas dengan pekerja paling banyak menerima bantuan subsidi gaji/upah yakni sebesar 1.071.414 pekerja atau sekitar 19,48 persen.

Urutan kedua hingga kelima ditempati oleh Jawa Barat (1.029.830 pekerja/18,72 persen), Jawa Tengah (702.531 pekerja/12,77 persen), Jawa Timur (560.670 pekerja/10,19 persen), dan Banten (455.193 pekerja/8,28 persen).

 

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Sumsel Kembali Digelar, Sembilan Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Tiga Raperda

"Subsidi upah ini diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja, dan mendongkrak belanja konsumsi. Sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari Kontan, Selasa (8/9/2020).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm