Kabar Rapid Test sebagai Syarat Bepergian Dihapus, Kemenhub Bilang....

9 September 2020 10:40 WIB
Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan. Kebijakan tersebut akan digantikan dengan hanya ukur suhu tubuh calon penumpang.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah.

Namun kabar tersebut masih simpang siur, melihat aturan barunya yang belum keluar dan pelaku perjalanan baik antarkota maupun internasional yang menggunakan kendaraan seperti pesawat, kapal, atau kereta api tetap dianjurkan melakukan tes.

Baca Juga: Resmi! Kemenkes Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Menjadi.....

Sebelumnya, Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020, ditetapkan bahwa baik penumpang maupun awak alat angkut wajib membawa surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test yang diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Menanggapi kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga kini masih melakukan pengkajian lebih lanjut bersama Gugus Tugas Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan sedang melakukan pengechekan secara internal dan hingga kini belum menemukan klausul yang menyatakan rapid test atau PCR dapat dihilangkan.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm