PSBB Total, Ganjil-Genap di DKI Jakarta Ditiadakan Mulai 14 September

10 September 2020 09:25 WIB
PSBB Jakarta diperpanjang.
PSBB Jakarta diperpanjang. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menarik rem darurat dengan menerapkan kembali PSBB total lantaran kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota semakin melonjak. 

Dengan demikian, aktifitas perkantoran pun juga harus dibatasi alias perusahaan bisa menerapkan kebijakan work from home (WFH) untuk karyawannya. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga kembali meniadakan aturan ganjil genap.

Melansir Kompas.com, pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19.

Baca Juga: DKI Mengkhawatirkan, Anies Kembali Terapkan PSBB Total di Jakarta

"Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

Dirinya mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak merasa bebas bepergian menggunakan pribadi walaupun ganjil genap kembali ditiadakan.

Selain itu, Anies juga menghimbau agar warga tidak bepergian keluar rumah, apalagi meninggalkan wilayah DKI Jakarta jika tidak ada kebutuhan mendesak.

"Jangan keluar rumah bila tidak terpkasa. Tetap berada di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," kata Anies.

Untuk membatasi pergerakan warga, Anies juga akan mengatakan akan membatasi transportasi umum.

"Jam operasional dan jumlah armada akan kembali dibatasi," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi", 

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm