Pemenang Lelang Jabatan Masih Dirahasiakan dan Tunggu Izin Pelantikan

10 September 2020 17:30 WIB
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, saat ditemui awak media
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, saat ditemui awak media ( Smart Banjarmasin/Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Seleksi terbuka untuk lima jabatan Kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin sudah dinyatakan selesai pada 30 Agustus lalu.

Tiga besar nama hasil seleksi dari Tim Panitia Seleksi (Pansel) untuk masing-masing SKPD juga telah diketahui, dan diserahkan kepada Walikota Ibnu Sina.

Selanjutnya, tinggal kepala daerah yang akan menunjuk salah satu dari tiga nama yang diajukan, untuk menduduki posisi jabatan. Namun sampai sekarang, penunjukan posisi pejabat eselon II itu rupanya tak kunjung dilakukan.

Baca Juga: Rekomendasi KASN Belum Ada, Sempatkah Ibnu Tunjuk Tiga Besar Lelang Jabatan?

"Memang sempat ada klarifikasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Tapi sekarang kita sudah menerima surat persetujuan untuk melanjutkan proses," ungkap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina kepada SMART FM, Kamis (10/09) siang.

Menurutnya, jika dalam keadaan normal, dirinya bisa saja langsung melaksanakan pelantikan.

Namun karena tahun ini dalam keadaan Pilkada dan dirinya menjadi bakal calon petahana, sehingga harus mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Sudah kita sampaikan suratnya melalui aplikasi. Mudahan dalam 2 atau 3 hari ini sudah ada persetujuan," tambahnya lagi.

Ibnu meyakini bahwa dirinya masih sempat untuk melantik. Mengingat cutinya sebagai kepala daerah baru akan berlaku mulai tanggal 26 September nanti.

Baca Juga: Nasib 3 Besar Peserta Lelang Jabatan Pimpinan SKPD Di Tangan Ibnu Sina

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.