Pemkot Semarang Kembali Adakan Semarang Business Forum Secara Virtual

10 September 2020 20:15 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi ( Tribun Jateng)

"Untuk itu, ke depan kami berencana membangun LRT trase pertama sepanjang 6 km. Trase ini akan menghubungkan Kawasan Bandara Ahmad Yani-Madukoro-Pasar Bulu yang kita harapkan akan semakin meningkatkan pelayanan transportasi massal," lanjut Hendi. 

Sedangkan untuk kawasan Simpang Lima yang disebut sebagai kawasan diamond Kota Semarang, akan dikembangkan dengan konsep underground 4 lantai yakni 2 lantai untuk hotel sedangkan 2 lantai lainnya untuk penyambung jalan Pandanaran-Ahmad Yani serta jalan Pahlawan-Gajahmada.

Guna meyakinkan para pengusaha dan investor agar menanamkan investasinya di Kota Semarang, Hendi menjamin dan meyakinkan kondisi Kota Semarang yang terus berbenah semakin baik di berbagai sektor termasuk dalam menyikapi Pandemi Covid-19.

Baca Juga: 27 Ribu Warga Semarang Belum Terdaftar, Pemkot Semarang Kejar Perekaman e-KTP!

Pemerintah Kota Semarang tidak mengambil kebijakan PSBB namun menggantinya dengan PKM atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat. 

Hal tersebut sebagai jalan tengah untuk menjembatani berbagai sektor baik kesehatan maupun perekonomian.

Dirinya juga memberikan kepastian kepada para pengusaha dan calon investor terkait kemudahan dan kecepatan ijin usaha.

"Silakan berinvestasi di Kota Semarang. Kami berkomitmen akan memberikan kemudahan perizinan, kemudian insentif berupa keringanan BPHTB dan PBB dalam kepemilikan asset dan serta keringanan pajak operasional seperti pajak hotel, restoran, tempat hiburan maksimal  6 bulan dengan hitungan proporsional nilai investasi," tandasnya.

Baca Juga: Pemkot Semarang sedang Godok Sanksi Tidak Menggunakan Masker

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.