Ormas Garut Ubah Lambang Negara, Wagub Jabar: Simbol Kenegaraan Tidak Boleh Dicemooh, dan Diubah

11 September 2020 07:45 WIB
Ormas Garut Ubah Lambang Negara, Wagub Jabar: Simbol Kenegaraan Tidak Boleh Dicemooh, dan Diubah
Ormas Garut Ubah Lambang Negara, Wagub Jabar: Simbol Kenegaraan Tidak Boleh Dicemooh, dan Diubah ( Sonora/Indra Gunawan)

Bandung, Sonora.ID - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum (Kang Uu) mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar fokus mengedukasi masyarakat soal pentingnya menjaga lambang negara, yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia ini diatur dalam UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
 
"Kita harus memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat, terutama pemahaman tentang pentingnya menghormati dasar negara. Lambang dan simbol kenegaraan tidak boleh diganggu, dicemooh, dan diubah," kata Kang Uu dalam keterangan resminya di Kota Bandung, Kamis (10/9/2020).
 
 
Selain itu, pihaknya juga berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang rasionalitas dalam berorganisasi.
 
Kang Uu berujar, seluruh lapisan masyarakat harus saling mengingatkan agar tidak mudah diiming-imingi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk masuk ke dalam suatu organisasi.
 
"Mohon juga bantuan dari semua lapisan masyarakat untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada warga untuk benar-benar rasional, jangan sampai mau diiming-imingi (untuk masuk organisasi tidak bertanggung jawab)," tutur Kang Uu.
 

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm