BPJS Kesehatan Berikan Program Relaksasi Tunggakan Untuk Peserta JKN–KIS PBPU

11 September 2020 14:10 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugiyanto.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugiyanto. ( Sonora Balikpapan/Debi Aditya)

Balikpapan, Sonora.ID - BPJS Kesehatan memberikan program relaksasi tunggakan untuk peserta JKN–KIS segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.

Relaksasi ini diberikan untuk memberikan keringanan kepada peserta BPJS selama masa pandemi virus Covid-19.

“Untuk relaksasi pembayarantunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19 ini, program relaksasi tunggakan ini memberikan peluang agar kepesertaan program JKN KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Sugiyanto.

Baca Juga: KPU Perpanjang Pendaftaran Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan

Program relaksasi tunggakan iuran ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sugiyanto menjelaskan, bagi peserta BPJS kesehatan memiliki tunggakan selama 2 tahun atau 24 bulan, namun akan menggunakan kembali kartu BPJS dengan membayar 6 bulan terlebih dahulu.

Sedangkan sisanya 18 bulan masih dicatat sebagai hutang bersangkutan.

Baca Juga: Ringankan Beban Warga, AP I Salurkan Bantuan Senilai Rp 336 Juta

“Program ini berlangsung sampai akhir Desember 2020 atau selama masa pandemi Covid-19,” katanya.

Sugiyanto menambahkan, dengan adanya program relaksasi ini, diharapkan menjadi salah satu cara untuk menarik masyarakat yang sudah tidak aktif menjadi aktif kembali dan membayar premi BPJS Kesehatan.

“Tentunya program relaksasi ini, untuk membantu warga selama masa pandemi Covid 19,” tegasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm