Mengisi Kekosongan Kursi Kepala Daerah, Pemda Sulut Siapkan Lima Pejabat Sementara

11 September 2020 16:30 WIB
Mengisi Kekosongan Kursi Kepala Daerah, Pemda Sulut Siapkan Lima Pejabat Sementara
Mengisi Kekosongan Kursi Kepala Daerah, Pemda Sulut Siapkan Lima Pejabat Sementara ( Sonora/Gerard Mampuk)

Manado, Sonora.ID - Mengisi kekosongan kursi kepala daerah selama masa cuti kampamye oleh kepala daerah yang maju dalam pilkada 2020, Pemerintah daerah Sulawesi Utara telah mengantongi lima nama pejabat yang siap menjalankan pemerintahan sebagai pejabat sementara kepala daerah.

Kelima nama pejabat itu untuk mengisi kekosongan kekuasaan di kabupaten kota, karena para kepala daerah tersebut maju menjadi calon bupati dan walikota dalam pilkada.

Cuti masa kampanye pilkada selama tiga bulan, dengan periode cuti mulai 26 September sampai 5 Desember.

Baca Juga: Kehadiran SPBU Pertamina Dorong Kemajuan Ekonomi Wilayah Perbatasan Sangihe

“Para pejabat telah disiapkan, diusulkan ke Kemendagri untuk memutuskan penetapan pejabat. Sebelum pelaksanaan masa cuti kampanye SK penjabat sementara kepala daerah sudah ada, supaya tidak terjadi kekosongan pemerintahan,“ kata Jemmy Kumendong Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut, di kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Utara, di Teling Atas, Wanea, Manado, Kamis (10/9/20).

Untuk dikatahui, Olly Dondokambey Gubernur Sulawesi Utara juga akan mengikuti masa cuti kampanye selama tiga bulan, karena Ia juga maju dalam Calon Gubernur Sulawesi utara pada pilkada 2020.

Nama untuk penjabat sementara kepala daerah Sulawesi utara akan ditentukan oleh Kemendagri.

Baca Juga: Karena Pandemi Covid-19, Imgirasi Manado Beri Kelonggaran Perpanjangan Izin Tinggal bagi Orang Asing

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.