Ormas Islam di Makassar Demo Tolak Legalkan Penjualan Miras Secara Online

11 September 2020 20:10 WIB
Demo FPI Makassar tolak legalkan penjualan minol secara online
Demo FPI Makassar tolak legalkan penjualan minol secara online ( Sonora.ID)

Ditemui secara terpisah, Fraksi PAN Kota Makassar menolak keras penggodokan Ranperda ihwal Perubahan Atas Perda Nomor 4 tahun 2014 perihal Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Ranperda Minol).

Sekertaris Fraksi PAN Kota Makassar, Zaenal Dg. Beta salah satu yang paling keras menolak pada saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Makassar.

Anggota DPRD Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan ini mengatakan upaya ini justru berpeluang semakin memberikan kelonggaran peredaran minuman beralkohol (Minol) di Kota Makassar.

Baca Juga: Ormas Garut Ubah Lambang Negara, Wagub Jabar: Simbol Kenegaraan Tidak Boleh Dicemooh, dan Diubah

"Ini Perda miras saya terlibat di dalamnya waktu dibuat ini peraturan daerah, yang saya tidak mengerti ini kenapa kita yang inisiatif untuk menambah penjualan miras ini? Inikan mau ditambah pasti nda mungkin mau mau dibikin ini," kata Zaenal di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, kemarin.

Ia mencurigai adanya indikasi penambahan perubahan Perda Kota Makassar pada No.4 Tahun 2014 pada bab 5 Pasal 5 point A.

Dimana dalam point tersebut, minol hanya dapat dijual di Bar, Hotel, Pub, dan Diskotik.

Sementara, pusat perbelanjaan seperti mal tidak diijinkan untuk menjual miras.

"Mal itu tidak boleh jual miras. ini peraturan daerah yang sudah dibuat. Itu ji mau ditambah kayaknya,"geramnya

Baca Juga: Perbarui Simbol Negara dan Cetak Uang Sendiri, Ormas Kandang Wesi Tunggal Rahayu Diawasi!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.