Respon Pj Wali Kota Makassar Soal Revisi Perda Minuman Beralkohol

11 September 2020 21:30 WIB
Rapat paripurna DPRD Makassar bahas revisi perda minol
Rapat paripurna DPRD Makassar bahas revisi perda minol ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Rapat paripurna DPRD Kota Makassar dihadiri Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, Jumat (11/9/2020).

Agenda pembahasan rancangan revisi perda mengenai pengawasan dan pengendalian pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol nomor 4 tahun 2014.

Dalam rapat paripurna masa sidang pertama tersebut, mayoritas fraksi menolak rencana revisi perda aturan minuman beralkohol itu dilanjutkan. Mengingat, revisi undang-undang itu diduga bakal melemahkan perda minuman beralkohol.

Baca Juga: Pj Wali Kota Makassar Ungkap Penyebab Kasus Covid-19 yang Melonjak

Fraksi yang menolak undang-undang tersebut diantaranya PAN, PKS, Golkar, PPP, Nurani Indonesia Bangkit (NIB) dan NasDem. Sementara Fraksi Demokrat dan Gerindra ingin melanjutkan pembahasan. Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan tidak menghadiri rapat paripurna.

Rudy mengatakan, anggota DPRD Kota Makassar merupakan representasi dari warga Kota Makassar secara keseluruhan. Sehingga penolakan tersebut tentunya berasal suara masyarakat.

"Kami persilahkan teman-teman dewan membuat ranperda yang terbaik. Dimana rancangan itu betul-betul dari hati nurani masing-masing. Yang pasti benar-benar memberikan kemaslahatan bagi kita semua," kata Prof Rudy usai rapat paripurna.

Baca Juga: Mangkir Dari Panggilan Bawaslu, ini Alasan Pj Wali Kota Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.