Pemerintah RI akan Beri Rp 15 Juta untuk Masyarakat Miskin Perbaiki Rumah, Ini Syaratnya

15 September 2020 12:25 WIB
pemerintah beri bantuan untuk masyarakat miskin perbaikan rumah
pemerintah beri bantuan untuk masyarakat miskin perbaikan rumah ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pemerintah RI akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang memiliki hunian tak layak huni sebesar Rp 15 juta untuk perbaikan rumah.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Dirjen PFM) Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI.

Bahkan, dalam pembahasan itu pemerintah juga akan melanjutkan program bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai.

Rencanya, program perbaikan rumah tak layak huni (RTLH) ini akan mulai diberlakukan pada tahun 2021.

Baca Juga: Kemensos Pastikan Bansos Dorong Penurunan Angka Stunting

Dirinya mengatakan, setiap warga miskin yang mengajukan program ini akan mendapat perbaikan rumah sebesar Rp 15 juta per Kepala Keluarga (KK) per unit.

"Selanjutnya untuk bantuan rehabilitasi sosial RTLH kami informasikan di tahun 2021, kami mendapatkan amanah untuk mengawal program ini. Kemudian, indeks bantuannya sebesar Rp 15 juta per KK per unit," katanya secara virtual, Senin (14/9/2020).

Kata Asep, syarat untuk menjadi penerima bantuan RTLH harus terdafatar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan rumah yang benar-benar sangat tidak layak huni.

Baca Juga: Bansos Jabar Tahap 2 Selesai, Humas Pemprov Jabar: Data Penerima Bansos Semakin Akurat

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm