Anies Baswedan Minta Warga DKI Jakarta Lakukan Shalat Gaib Untuk Alm Sekda DKI Saefullah

16 September 2020 16:03 WIB
Sekda DKI Jakarta Saefullah meninggal dunia
Sekda DKI Jakarta Saefullah meninggal dunia ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kabar duka kembali menyelimuti DKI Jakarta usai Sekertaris Daerah, Saefullah dikabarkan tutup usia pada 16/09/2020.

Saefullah terkonfirmasi positif covid-19 dan tergolong sebagai orang tanpa gejala. Atas kepergiannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak seluruh warga DKI Jakarta untuk melakukan shalat ghoib.

"Mohon doakan. Bagi semua, segerakan ambil air wudhu dan siang ini kita semua selenggarakan sholat gaib untuk almarhum," ucap Anies dalam keterangannya, Rabu.

Anies menyebutkan bahwa Saefullah merupakan pribadi yang baik dan pekerja keras dalam melaksanakan tugas. "Saudara kita, sahabat baik kita, pribadi shaleh yang amat baik itu yang selama ini bekerja bersama kita," kata dia.

 Baca Juga: Kemenkes RI & Unicef Kerja Sama Pengadaan Vaksin dan Obat 

Sebelum jatuh sakit, Saefullah cukup aktif terlibat dalam berbagai rapat dengan DPRD DKI Jakarta hingga proses pengambilan keputusan terkait penanganan Covid-19 di ibu kota.

Terakhir, Saefullah menginstruksikan agar waktu bekerja aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di kantor dibatasi hanya 5,5 jam.

Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 02/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Baca Juga: Temui Anak Kembar Hafidz Qur’an, Risma Beri Pengobatan & Perawatan Gratis

SE ini juga sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) dan Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jabodetabek.

Karena hanya bekerja selama 5,5 jam, maka waktu bekerja akan dibagi dalam dua sif.

"Waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja," ucap Saefullah dalam SE tersebut, Kamis (3/9/2020).

 Baca Juga: Positif Covid-19, Sekda DKI Jakarta Saefullah Meninggal Dunia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekda DKI Meninggal, Anies Minta Jajaran Pemprov dan Warga Gelar Shalat Gaib”

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.