Diduga Mabuk Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas di TKP, Polisi: Pelaku Tak Membawa Sim dan STNK

17 September 2020 11:55 WIB
Diduga Mabuk Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas di TKP, Polisi: Pelaku Tak Membawa Sim dan STNK
Diduga Mabuk Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas di TKP, Polisi: Pelaku Tak Membawa Sim dan STNK ( Freepict.com)

Sonora.ID - Seorang Pria yang diduga tengah dalam keadaan mabuk menabrak polwan yang tengah bertugas hingga tewas ditempat.

Ternyata setelah aparat kepolisian melakukan penyelidikan pria tersebut adalah Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi.

Erdi Dabi diketahui terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) pagi sekitar pukul 07.30 wit.

Kala itu, mobil Toyota Hilux hitam yang dikendarai Erdi menabrak seorang polisi wanita (polwan) bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36).

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Alasan Masker Scuba Tak Direkomendasikan

Bripka Christin pun tewas di lokasi kejadian kecelakaan itu. Tidak hanya itu dalam penyelidikan Kapolresta Jayapura AKBP Gustav Urbinas mengatakan, Erdi juga terbukti tak membawa surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Sementara dari pengecekan SIM dan STNK nihil," kata Gustav di Jayapura, Rabu.

Dari sejumlah bukti yang ditemukan dan dikumpulkan dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, Pejabat publik tersebut tidak berhati-hati dan mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jateng Tinggi, Ganjar: Perlu Ada Gerakan Masif

Selain itu hasil penyelidikan sementara juga menunjukan bukti kuat bahwa pelaku saat itu tengah dalam keadaan mabuk.

"Kesimpulan sementara si pengemudi Toyota Hilux kurang berhati-hati dan mengemudi dipegaruhi minuman keras atau beralkohol," ujar Gustav.

Gustav menambahkan, mobil yang dikendarai Erdi sudah keluar jalur saat menabrak Bripka Christin.

"Ada bukti rekaman CCTV, memang posisinya (mobil) sudah keluar jalur dan surat-surat juga tidak ada," kata dia.

Saat ini, Erdi bersama rekannya sedang menjalani tes kesehatan di RSUD Jayapura untuk mengetahui kadar alkohol di tubuh mereka.

Baca Juga: Ada Fitur Baru Twitter tentang Trending Topic, Lho! Cek Disini Infonya

Sebelumnya, Erdi mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura menuju Entrop. Di sebuah tikungan, mobil yang dikendarai Erdi hilang kendali dan melaju di jalur kanan.

Dari arah berlawanan, Bripka Christin melaju dengan sepeda motornya. Tabrakan pun tak bisa dihindari.

Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang.

"Lutut kaki kanan robek dan patah, korban meninggal," kata Gustav.

Gustav memastikan polisi akan mengusut tuntas kasus kecelakaan yang menewaskan Bripka Christin, meski pelaku merupakan pejabat.

"Kasus kecelakaan ini dalam penanganan unit lalu lintas Polresta Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik satuan lalu lintas," kata dia.

Baca Juga: Sering Nonton Film Dewasa? Hati-Hati, Polisi Bisa Lacak dan Tangkap

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan hingga Tewas, Polisi: Pelaku Tak Bawa SIM dan STNK"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.