Tersangka Pemutilasi RHW di Apartemen Kalibata City Merupakan Pasutri

17 September 2020 13:52 WIB
Rumah kontrakan pasutri pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap RHW, di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Rumah kontrakan pasutri pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap RHW, di Perumahan Permata Cimanggis, RT 2/RW 20, Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Kota Depok. ( Warta Kota/Budi Sam Law)

Menurut Arnet, dari informasi petugas saat itu yang datang dengan tiga mobil, kedua tersangka yang dibekuk adalah pelaku pembunuhan.

Pukul 22.00 malam, lanjut Arnet, petugas Subdit Resmob Polda Metro Jaya, kembali datang ke lokasi penangkapan di rumah kontrakan itu, dengan membawa kedua tersangka.

"Kata petugas, mereka lakukan reka ulang penangkapan dan memeriksa kondisi rumah kontrakan," jelasnya.

"Malam itu baru diketahui informasi, pasutri itu adalah tersangka pembunuhan dan mutilasi seorang pria yang jenazahnya ditemukan di Apartemen Kalibata City," beber Arnet.

Baca Juga: Ibunda Editor Metro TV Angkat Bicara Soal Kematian Anaknya, Tak Terima Dituding Bunuh Diri

Arnet menjelaskan, dari keterangan ketua RT dan pemilik kontrakan, kedua tersangka mulai mengontrak di rumah itu sejak Senin (14/9/2020) lalu, atau dua hari sebelum ditangkap.

"Hari Senin itu mereka ke pengurus RT dan sempat diminta surat keterangan hasil swab test, KK, dan KTP mereka, sebelum tinggal di sana."

"Mereka mengaku suami istri, dan pindahan dari Apartemen Kalibata City," ucap Arnet.

Pasangan suami istri itu, lanjut Arnet, kembali datang ke rumah kontrakan, Rabu (16/9/2020) siang, dan sempat berbincang dengan pengurus lingkungan setempat.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.