Sekda: Perwali Covid-19 di Kota Palembang Tak Pengaruhi Sektor Ekonomi

18 September 2020 18:54 WIB
Dispar Palembang Terus Melakukan Pembenahan di Beberapa Objek Wisata
Dispar Palembang Terus Melakukan Pembenahan di Beberapa Objek Wisata ( )

 

Sonora.ID Pemberlakuan sanksi pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman pada situasi Covid-19 pada hari ini, Kamis (17/09) resmi diberlakukan.

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs. Ratu Dewa MSi mengatakan bahwa pemberlakuan Perwali tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap jalannya geliat kegiatan ekonomi di Kota Palembang.

“Geliat ekonomi akan tetap berjalan karena Perwali saat ini berbeda dengan Perwali sebelumnya yang dimana semua kagiatan dibatasi 50 persen, kalau sekarang sudah dilonggarkan namun tetap menegakkan protokol kesehatan,” katanya saat menjadi Narasumber Talkshow di Smart Fm Palembang, Rabu (16/09) kemarin.

Ia menambahkan, Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) Nomor 27 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai diberlakukan sejak pekan lalu, namun penindakan sanksinya efektif diberlakukan mulai hari ini sampai waktu yang belum ditentukan.

“Untuk itu saya meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir terkait kegiatan bisnis dan usaha, karena perwali ini justru diberlakukan untuk melindungi masyarakat saat beraktifitas selama pandemi COVID-19, sebab Kota Palembang saat ini masih berada di zona oranye,” ungkapnya.

Ratu Dewa menambahkan, tujuan dikeluarkannya perwali ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menerapkan protokol kesehatan terutama memakai masker.

Sehingga dengan adanya sanksi kerja sosial hingga denda diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi saat ini.

“Saya harapkan pada pemberlakuan perwali di hari pertama ini jangan sampai ada masyarakat yang melanggar, karena sebelumnya perwali ini sudah kita sosialisasikan selama satu Minggu,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm