Berlakukan Sanksi Denda, Pj Wali Kota Makassar: Tak Perlu Dikhawatirkan

19 September 2020 08:20 WIB
Pj Walikota Makassar hadir dalam sosialisasi perwalinNomor 51 dan 53 tahun 2020 di Mal MaRi
Pj Walikota Makassar hadir dalam sosialisasi perwalinNomor 51 dan 53 tahun 2020 di Mal MaRi ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Penerapan sanksi dalam peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 51 dan 53 tahun 2020 mulai berlaku efektif.

Sanksi diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan di hotel dan pertemuan.

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan hadirnya perwali tersebut hanya ingin membuat masyarakat Kota Makassar sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan covid-19 pada setiap kegiatannya.

Jika masyarakat mematuhi protokol kesehatan, secara otomatis sanski denda yang dikenakan pasti tidak berlaku.

Baca Juga: Intensif Siang Malam, Pemkot Surabaya Lakukan Razia Protokol Kesehatan

"Tolong jangan ditakuti sanksinya. Orang-orang yang merasa resah dengan sanksi perwali saya asumsikan orang-orang yang mau melanggar. Kalau protokol kesehatan dilaksanakan, tidak ada yang kena sanksi. Kenapa harus takut," kata Prof Rudy saat menghadiri Sosialisasi Perwali Nomor 51 dan 53 tahun 2020 di Mal MaRi, Jumat (18/9/2020).

Rudy berharap, semua elemen masyarakat wajib terlibat di dalam kegiatan pengendalian covid-19 jika mencintai Kota Makassar. Keterlibatan kecil diantaranya menggunakan masker untuk diri sendiri. Namun yang lebih penting mensosialisasikan tentang protokol kesehatan di lingkungan masing-masing.

"Alhamulilah covid-19 masih terkendali dengan baik. Kita tidak ingin ada PSBB lagi karena ekonomi pasti mati. Untuk itu saya mengajak warga Kota makasssar, mari kita selalu sadar dan berpikir positif bahwa yang kita lakukan ini demi untuk keselamatan kita semua," katanya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm