Pemprov Bali Gelar Razia Gabungan Bersama TNI/POLRI Penertiban Prokes Covid-19

20 September 2020 16:35 WIB
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si
Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si ( Humas Pemprov Bali)

Bali, Sonora.ID - Pemerintah Provinsi  Bali menggelar razia gabungan penertiban penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Razia gabungan ini, melibatkan unsur Polisi Pamong Praja (satpol PP), Dinas Perhubungan, Polda Bali, TNI dan Brimob, yang dilaksanakan pada hari ini, Minggu (20/9/2020).

Dalam razia gabungan ini dipusatkan di tiga titik yakni diseputaran Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Denpasar, Perempatan Jalan Moh Yamin-Jalan Raya Puputan, Denpasar dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga: Intensif Siang Malam, Pemkot Surabaya Lakukan Razia Protokol Kesehatan

Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si yang didampingi Kabid Trantib Satpol PP Komang Kusuma Edi langsung memimpin Razia gabungan ini.

Rai Dharmadi mengatakan bahwa razia kali ini bukanlah yang pertama atau terakhir dilaksanakan.

Melainkan, ini adalah kegiatan intensif untuk mengawal penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Selain itu, Rai Dharmadi juga menjelaskan bahwa razia dan penegakan hukum secara serentak ini sudah mulai dilaksanakan sejak 7 September 2020 dan akan terus berlanjut.

Baca Juga: Dari Hasil Razia Masker, Pemprov DKI Kumpulkan Total Denda Rp 2,4 M

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm