Menurutnya, kedisiplinan melaksanakan 3M akan sangat menentukan keberhasilan melindungi diri dan mencegah penyebaran virus corona kepada orang lain.
Dalam razia serentak yang sudah digelar selama 14 hari ini sejak 7 September 2020, secara akumulatif, telah menertibkan 557 orang pelanggar prokes, khususnya penggunaan masker. Dari jumlah tersebut, sebanyak 264 orang dijatuhi sanksi denda dan 293 memperoleh sanksi pembinaan.
Baca Juga: FKUB Bali Keluarkan SE, Prosesi Keagamaan yang Bersifat Direncanakan, Diminta untuk Ditunda
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.