Jerinx Bersedia Hapus Akun Medsos Untuk Dapatkan Penangguhan Penahanan

22 September 2020 14:40 WIB
Jerinx usai mengikuti persidangan kedua di gedung dirkrimsus Polda Bal, Selasa (22/09/2020)
Jerinx usai mengikuti persidangan kedua di gedung dirkrimsus Polda Bal, Selasa (22/09/2020) ( Kompas.com)

Sonora.ID – Sidang lanjutan kasus yang menimpa Jerinx SID karena menyebut IDI 'Kacung WHO' kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).

Sidang digelar secara online, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Ida Ayu Adiana.

Dalam sidang, jaksa kembali membacakan dakwaan.

"Agenda hari ini pembacaan dakwaan. Pertanyaannya kenapa dibacakan dua kali? Artinya ada koreksi. Kami bersurat yang isinya tidak boleh dilakukan dulu, dan hari ini majelis hakim mendengarkan," kata kuasa hukum Jerinx, Teguh dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Dukung Pembebasan Jerinx, Puluhan Anggota Komunitas Sepeda Bawa Spanduk Bertuliskan #BebaskanJRXSID

Melalui kuasa hukumnya, Jerinx menanyakan perkembangan pengajuan penangguhan penahanannya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jerinx mengatakan bahwa jika ia harus menghapus akun sosial medianya, maka ia akan lakukan untuk penangguhan.

"Bila perlu saya siap hapus akun media sosial saya jika ditakutkan dapat mengulangi perbuatan," kata Jerinx dilansir dari Kompas.com.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm