Palembang, Sonora.ID - Menanggapi ditangkapnya oknum anggota DPRD kota Palembang bernisial D, karena terlibat jaringan narkoba, Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen. Pol. Jhon Turman Panjaitan kepada Sonora (23/9/2020) mengatakan bahwa hal ini menjadi cambuk bagi kita semua agar para pemimpin bangsa, public figure tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
“Semoga kejadian ini pertama dan terakhir untuk para pemimpin dan public figure melakukan hal hal yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan proses penangkapan terhadap D telah melalui proses rangkaian yang panjang dan merupakan sindikasi terputus mulai dari Aceh, Medan, Palembang dan Tasikmalaya.
Baca Juga: Jadi Bandar Narkoba, Anggota DPRD Kota Palembang di Tangkap BNN
“Merupakan sindikasi terputus dan disambungkan, menjadi suatu rangkaian sindikasi. Pemasok dari medan ‘K’ sudah ditangkap,” imbuhnya.
Ia mengatakan tersangka D berusia sangat muda yaitu 32 tahun, dari tempat usaha laundry yang dimilikinya, BNN berhasil menangkap D dengan barang bukti yang sangat significant jumlahnya.
“Sebanyak 4 kg di dalam ruangan laundry dan 1 kg di bawah jaringan dia yang bernama Joko. Total 5 kg sabu dan 6 bungkus ekstasi, masing-masing bungkus 5 ribuan butir ekstasi atau total sekitar 30 ribuan butir ekstasi,” ujarnya.
Baca Juga: Polda Sulawesi Utara Berhasil Bekuk Sindikat Pengedar Obat Terlarang
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.