Pilkada Ditunda, Ganjar: Pemerintah Pusat Harus Pertimbangkan Masukkan Soal Penundaan

23 September 2020 20:26 WIB
Pilkada Ditunda, Ganjar: Pemerintah Pusat Harus Pertimbangkan Masukkan Soal Penundaan
Pilkada Ditunda, Ganjar: Pemerintah Pusat Harus Pertimbangkan Masukkan Soal Penundaan ( )

Semarang, Sonora.ID - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, meminta pemerintah pusat mempertimbangkan usulan sejumlah pihak terkait penundaan Pilkada serentak 2020. Menurut Ganjar, penundaan Pilkada tersebut sangat mungkin dilakukan dalam kondisi saat ini.

Namun, tinggal bagaimana KPU, Bawaslu atau Kemendagri membicarakan itu secara baik-baik berdasarkan data yang ada.

"Semua sangat mungkin, tinggal nanti bagaimana keputusannya. Silahkan dari Kementerian, Pemerintah Pusat, KPU, Bawaslu untuk menganalisis dan memperhitungkan. Memang kalau kita melihat di daerah zona merah, ini memang sangat bahaya," kata Ganjar, di Semarang.

Berdasarkan catatannya, Ganjar mencontohkan terdapat klaster di Boyolali. Pada klaster tersebut, ada anggota Panwaslu yang positif Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Siapkan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka

Oleh karenanya, dia pernah menyarankan agar Pilkada dapat digelar secara virtual. Atau, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daerah penyelenggara. Di daerah zona merah, maka pelaksanaannya bisa ditunda.

"Bisa saja, ada yang ditunda, ada yang tetap jalan di tempat-tempat tertentu, tapi dengan pembatasan dan pelaksanaan protokol kesehatan yang sangat ketat. Jadi, memang harus dipertimbangkan kondisi-kondisi itu, agar tidak terjadi klaster Pilkada," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, usulan penundaan Pilkada Serentak 2020 disampaikan secara resmi oleh PBNU.

Baca Juga: Jadi Sumber Kesenangan, Ini Benefit Mendengarkan Musik Saat Bekerja

PBNU meminta pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sampai masa darurat Covid-19 terlewati.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm