Hasil Pleno KPU Surabaya Per 23 September, Eri Cahyadi-Armuji & Machfud Arifin-Mujiaman Resmi Disebut Paslon

23 September 2020 22:17 WIB
Hasil Pleno KPU Surabaya Per 23 September, Eri Cahyadi-Armuji & Machfud Arifin-Mujiaman Resmi Disebut Paslon
Hasil Pleno KPU Surabaya Per 23 September, Eri Cahyadi-Armuji & Machfud Arifin-Mujiaman Resmi Disebut Paslon ( )

Surabaya, Sonora.ID -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kota Surabaya, Nur Syamsi menyampaikan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan terhadap dua bakal pasangan calon (Bapaslon) yang telah mendaftarkan diri pada empat dan enam September lalu, dinyatakan memenihi syarat.

Menurutnya, hal tersebut telah sesuai peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 pasal 68 yang menyebutkan bahwa KPU kab/kota melakukan rapat pleno berdasarkan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon yang telah dilakukan verifikasi administrasi.

"Pada hari ini, 23 September 2020 berdasarkan peraturan dan keputusan KPU tentang tahapan program dan jadwal adalah tahapan penetapan pasangan calon (Paslon). Maka rapat pleno kami lakukan tanggal 23 September yang kemudian kami keluarkan dalam keputusan KPU kota Surabaya," kata Nur Syamsi, saat acara "Media Briefing Pengundian & Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota & Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020" di Kantor KPU Kota Surabaya, Rabu (23/09/2020).

Baca Juga: Bantuan Pembukaan Rekening Simpanan Pelajar (Simpel) Dibagikan ke 1.500 Pelajar

"Berdasarkan rapat pleno (tertutup) yang kami laksanakan, kedua bakal pasangan calon, telah kami tetapkan sebagai pasangan calon," tegasnya dihadapan undangan yang dihadiri oleh awak media.

Lebih lanjut disampaikan, rapat pleno penetapan dilakukan secara tertutup tersebut telah sesuai dengan peraturan KPU atau PKPU nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Kalau di PKPU sebelumnya memang rapat pleno penetapan dilaksankan dalam rapat pleno terbuka. Tetapi kemudian di pasal 68 di PKPU satu diubah di PKPU 9 terutama ayat 3 yang mengatakan bahwa KPU provinsi atau kab/kota mengumumkan hasil penetapan paslon di papan pengumuman dan atau di laman KPU Provinsi kab/kota. Sehingga ini harus kami sampaikan bahwa pengaturan di peraturan KPU nomor 9 tidak mewajibkan rapat pleno terbuka," ungkapnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Palembang Yang Jadi Bandar Sabu Ternyata Residivis

Sementara itu, ia melanjutkan, hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit (RS) yang ditunjuk terhadap ke dua paslon sebelumnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm