Hasil Pleno KPU Surabaya Per 23 September, Eri Cahyadi-Armuji & Machfud Arifin-Mujiaman Resmi Disebut Paslon

23 September 2020 22:17 WIB
Hasil Pleno KPU Surabaya Per 23 September, Eri Cahyadi-Armuji & Machfud Arifin-Mujiaman Resmi Disebut Paslon
Hasil Pleno KPU Surabaya Per 23 September, Eri Cahyadi-Armuji & Machfud Arifin-Mujiaman Resmi Disebut Paslon ( )

Penelitian administrasi ini termasuk salah satunya adalah surat keterangan dari RS yang ditunjuk yang menyatakan bahwa paslon mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari narkoba.

"Hasil BA (Berita Acara) verifikasi administrasi maupun BA verifikasi perbaikan keduanya dinyatakan MS. Berdasarkan itulah kemudian kami menetapkan kedua paslon," ujarnya.

"KPU Kota surabaya pada tanggal 23 September 2020, telah menetapkan bakal paslon  Eri Cahyadi-Armuji sebagai paslon peserta pemilihan dan Machfud Arifin-Mujiaman sebagai pasangan calon. Keduanya adalah paslon pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun2020. Keputusan itu kami tuangkan dalam keputusan KPU Kota Surabaya Nomor 844," demikian sebagian kutipan yang disampaikan Nur Syamsi.

Selanjutnya dengan keputusan penetapan tersebut, para paslon memiliki hak untuk melakukan kampanye sesuai dengan peraturan dan perundangan.

Baca Juga: Polda Sulut Gelar Silaturahmi Kebangsaan untuk Pilkada Damai

Selain itu, para paslon paling lambat satu hari setelah pengumuman harus sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) serta Rekening Khusus Dana Kampanye.

Sementara itu, komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Soeprayitno turut menyambung tentang tindak lanjut peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 adalah tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah.

"Besok Kamis 24 September merupakan tahapan pengundian nomor urut paslon. Dihadiri oleh paslon, wakil partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mengajukan paslon, tim kampanye, Bawaslu, media massa dan tokoh masyarakat," kata Nano, nama panggilan Soeprayitno.

Nano menyampaikan, kegiatan ini akan berlangsung di Singgasana Hotel dengan penerapan protokol kesehatan. "Kami lakukan pembatasan jumlah. Artinya tidak semua bisa masuk di area atau lokasi pengundian nomor urut paslon," tegasnya.

"Mekanisme (juknis) pengambilan nomor urut paslon. Paslon yang datang lebih dulu (sesuai absensi atau daftar kehadiran; jam, menit, detik) berhak mengambil media undian. Ada dua kotak, kotak pertama berisi bola berangka satu hingga sembilan. Disusul paslon berikutnya, yang mendapatkan nomor terkecil, baru mengambil nomor urut di kotak kedua yang menjadi penentu nomer paslon," urainya.

"Paslon yang sudah mendapatkan nomor selanjutnya menandatangani "Pakta Integritas" terkair Covid-19. Kita tidak butuh waktu lama (durasi acara) dalam mengedepankan protokol kesehatan," pungkasnya.

Hasil koordinasi pihak penyelenggara dalam hal ini KPU, telah menyiapkan tata cara pengundian nomor urut dan mekanisme pelaksanaan pengundian di lakukan di ruang terbuka dengan pertimbangan 

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Pakar: Tawarkanlah Janji yang Realistis

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.