SK Belum Datang, Pengukuhan Pjs di Sulsel Akan Digelar Besok

25 September 2020 14:05 WIB
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ( Dok. Pemprov Sulsel)

Makassar, Sonora.ID - Pelantikan penjabat sementara (Pjs) untuk 7 Kabupaten di Sulsel yang sedianya dilaksanakan hari ini 25 September harus tertunda. Hal ini dikarenakan Menteri Dalam Negeri belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan tujuh Pjs tersebut.

"Semua orangnya di sini, tinggal kita kukuhkan dan itu lewat virtual besok. Tapi saya sudah mempersiapkan juga PLH, jadi mungkin kita tunjuk Sekda masing masing sebagai pelaksana harian," kata Nurdin Abdullah kepada awak media usai silaturahmi bersama Ketua DPD RI di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat malam kemarin.

Nurdin Abdullah mengatakan, saat ini ia masih menunggu SK tersebut karena hari ini sudah harus keluar. Dengan demikian, pengukungan para Pjs dapat dilakukan paling lambat besok 26 September.

Baca Juga: Sesuai Harapan, Danny Pomanto: Nomor Urut Satu Simbol Kemenangan

Sebab masa cuti Kepala Daerah atau petahana yang mengikuti Pilkada serentak 2020 sudah dimulai pada tanggal tersebut. Terlebih, Pemprov sudah mendapatkan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri terkait status para Pjs tersebut.

"Dari Kemendagri kita tinggal menunggu perintah dari sana, kalau sudah turun persetujuan, surat Keputusan Mendagri segera kita kukuhkan," kata Nurdin Abdullah kepada awak media usai silaturahmi bersama Ketua DPD RI di Rumah Jabatan Gubernur, Jumat malam kemarin.

Menurut Nurdin, seremoni pengukungan para Pjs akan digelar secara sederhana tanpa melibatkan banyak orang, mengingat protokol kesehatan harus diutamakan. Adapun juknis dalam pengukuhan tersebut, Pjs tidak perlu menggunakan pakaian dinas umum melainkan cukup pakaian dinas harian. Aturan lain yang diberlakukan,mereka juga tidak akan menempati rumah jabatan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.