Bawa Massa Saat Undi Nomor Urut, Bawaslu Ancam Beri Sanksi Administratif

25 September 2020 16:00 WIB
Komisioner Bawaslu Divisi Bidang Penindakan - Subhani, saat memberikan keterangan kepada Smartfm.
Komisioner Bawaslu Divisi Bidang Penindakan - Subhani, saat memberikan keterangan kepada Smartfm. ( Jumahudin)

Banjarmasin, Sonora.ID - PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Kondisi Bencana Non alam CoVID-19

Aturan tersebut, di antaranya berisikan bahwa Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon, di salah satu hotel berbintang Kamis (24/09) malam lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun memantau terjadinya kerumunan di luar lokasi pelaksanaan Pencabutan nomor.

Baca Juga: Ini Makna Nomor Urut Bagi 4 Paslon Pilkada Makassar 2020

Ada beberapa massa dari tim yang terlihat oleh Bawaslu dan mereka nanti akan langsung menyampaikannya kepada Satgas Pelanggaran.

"Sebenarnya sudah diberitahukan kepada seluruh tim untuk tidak memenuhi lokasi pencabutan nomor, baik didalam atau diluar," Komisioner Bawaslu Divisi Bidang Penindakan, Subhani kepada SMART FM Banjarmasin.

Namun nyatanya mereka tetap datang dan melanggar, maka paslon bersangkutan terancam sanksi administratif.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.