Pengacara Yosep Parera Minta Menkes Copot Kepala BBPOM Kota Semarang

25 September 2020 17:20 WIB
BBPOM Semarang Dituntut
BBPOM Semarang Dituntut ( jateng.tribunnews.com)

Semarang, Sonora.ID - Pengacara Yosep Parera akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden melalui menteri kesehatan untuk mencopot Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang karena sebagai oknum aparatur penegak hukum tidak mentaati aturan hukum yang berlaku didalam hukum acara pidana.

Permohonan pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan fakta hukum terhadap kliennta AS terhadap penggeledahan, penyitaan dan pengeluaran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilainya cacat hukum.

"Tidak adanya saksi saat penggeledahan dari warga setempat. Yang ada hanya stempel dari ketua RT. Namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Didalam berita acara penyitaan juga tidak memenuhi syarat karena tidak ada tandan tangan dari ketua RT maupun saksi," ujar Yosep Parera di kantor Rumah Pancasila.

Baca Juga: Balai Karantina Pertanian Semarang Tingkatkan Kualitas Hasil Tani

Yosep juga menyebut, dalam proses penggeledahan dan penyidikan BBPOM Kota Semarang memakai dasar hukum surat perintah penyidikan, seharusnya mereka memakai surat perintah penyelidikan.

Hal yang sama juga terjadi dalam SPDP yang diterbitkan oleh BBPOM Kota Semarang.

"Di dalam surat SPDP yang diterbitkan klien kami sudah dijadikan tersangka, padahal penyidikan adalah proses hukum untuk menemukan barang bukti dan mengumpulkan alat bukti dan peristiwa pidana untuk mengumpulkan dapat tidaknya seseorang dijadikan tersangka. Nah ini baru dimulainya penyidikan kok klien saya sudah ditulis tersangka dalam SPDP," terangnya.

Saksinya satu orang anggota polisi dan satu orang aparatur BPOM.

Baca Juga: Manusia Silver Mulai Marak di Semarang, Satpol PP Mulai Turunkan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.