Selama Pilkada 2020, Gubernur Jabar Tunjuk Tujuh Pejabat Sementara Bupati/Walikota

25 September 2020 18:50 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengukuhkan tujuh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota bagi tujuh daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Jabar, di Gedung Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (25/9/2020).
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengukuhkan tujuh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati dan Wali Kota bagi tujuh daerah yang menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Jabar, di Gedung Youth Center Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jumat (25/9/2020). ( Sonora/Indra Gunawan)

Selain itu, penjabat sementara juga diminta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya.

Kang Emil menegaskan, pihaknya tidak ingin ada pelanggaran dari ASN selama masa kampanye, baik pada media sosial maupun ikut berpartisipasi langsung.

"Jaga netralitas dari ASN, jangan ada pelanggaran kecil seperti like posting-an media sosial, apalagi terlihat langsung (ikut kampanye)," ucap Kang Emil.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2020

Berikutnya, ia meminta para penjabat sementara, khususnya Pjs Bupati Karawang yang daerahnya masuk Zona Merah dari data periode 14-20 September serta Pjs Wali Kota Depok yang juga menjadi daerah tinggi penularan COVID-19, untuk memaksimalkan pengendalian pandemi selama rangkaian Pilkada Serentak 2020. Kang Emil tidak ingin ada klaster Pilkada di zona rawan tersebut maupun daerah lainnya.

Kang Emil pun meminta kepada tujuh penjabat sementara untuk melaporkan perkembangan di daerahnya setiap minggu selama masa menjabat kurang lebih dua bulan dua minggu atau 10 pekan.

"Setiap minggu wajib laporkan perkembangan ke saya, di hari Senin. Artinya ada 10 laporan," kata Kang Emil.

Baca Juga: Bawa Massa Saat Undi Nomor Urut, Bawaslu Ancam Beri Sanksi Administratif

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.