Reforma Agraria, Seluruh Bidang Tanah Jatim Ditarget Terpetakan di Tahun 2025

25 September 2020 23:05 WIB
Reforma Agraria, Seluruh Bidang Tanah Jatim Ditarget Terpetakan di Tahun 2025
Reforma Agraria, Seluruh Bidang Tanah Jatim Ditarget Terpetakan di Tahun 2025 ( )

Surabaya, Sonora.ID - Provinsi Jawa Timur dipilih sebagai provinsi pertama yang melaksanan program Reforma Agraria, Trijuang Pemetaan Bidang Tanah dari Jatim untuk Indonesia.

Program ini dilaunching langsung secara virtual oleh Menteri ATR/Ka BPN RI Sofyan A Djalil bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Kakanwil BPN Jatim Jonahar di Gedung Negara Grahadi, Jumat (25/09/2020).

Gubernur mengatakan bahwa program Trijuang dalam rangka pemetaan bidang tanah ini sangat penting dalam mendukung segala program pemerintah khususnya Jawa Timur melalui nawa bhakti satya.

“Pola Trijuang merupakan sinergitas bidang pertanahan yang melibatkan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Kantor Pertanahan yang dilakukan di  seluruh Indonesia dimulai dari Jawa Timur," tegas Khofifah.

Baca Juga: Sinergitas Industri & Pendidikan Vokasi Saat Pandemi, Khofifah Apresiasi Kadin Jatim

"Ketiga unsur tersebut harus bekerjasama demi terwujudnya pemetaan bidang tanah yang nantinya akan berkorelasi dengan percepatan pelayanan, dalam menunjang kemudahan berusaha/Ease Of Doing Business (EODB) dan mewujudkan percepatan integrasi data dan pelayanan bidang pertanahan untuk kesejahteraan rakyat di Jawa Timur,” lanjutnya.

Bahkan World Bank menyebutkan bahwa salah satu indikator kemudahan berusaha adalah terkait soal kepastian hukum yaitu kemudahan pengurusan aset.

Dengan adanya sinergitas antara 3 (tiga) elemen ini, maka diharapkan akan terjadi integrasi data Pertanahan yang memudahkan pengurusan aset sehingga tercipta kepastian hukum kepemilikan aset dan kemudahan pelayanan pengurusan aset di Jawa Timur.

Baca Juga: Panen Raya Ketela Hingga Lele, Risma: Ada 24 Lokasi

Pemetaan tanah, pengurusan aset dan segala hal urusan pertanahan tidak bisa disepelekan. Ia mencontohkan,  sengketa tanah yang sering muncul baik antar perseorangan, dengan negara, pengusaha, sertifikat lebih dari satu dan sebagainya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
90.4 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.0 fm
96.7 fm
99.8 fm
98.9 fm
98.8 fm
90.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
91.8 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
101.8 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
102.1 fm